Lebak, Publik Banten.Com Pasir bungur Cilograng-Diduga Pemilik Tanah Merusak Batas jalan Nasional III Tepatnya Dilokasi warung Depan Spbu Kp.Cijambe, Desa Pasirbungur Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Saat Tim media online mengkonfirmasi salah satu pedagang disana mengatakan. Saya ngontrak pertahun sebesar Rp.5.000.000, ke ustad berinisial S yang tinggal di kp. Bantarawi urusan plang Batas jalan itu selaku pemilik tanah kami tidak mengetahui.
Masih dilokasi yang Sama, ustadz berinisial S mengungkapkan bahwa tidak memiliki izin pembongkaran Plang batas jalan Nasional III tersebut bangunan warung baru 3 tidak tahu ada pelarangan kalau emang Mau dipasang harus semuanya. (Dalihnya)
Perlu diketahui, Bahwa Pihak Vendor sudah ada Penegoran terkait Hal Tersebut Oleh Kementrian PUPR Untuk dipasang kembali karena belum peresmian.
Tertuang Kitab Undang undang Pidana Pasal 162 : siapapun yang merusak barang milik negara dikenakan sangsi pidana penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp.2, 8 Milyar
( Tim media)
warung diduga merusak plang batas
jalan nasional lll
pemilik tanah sekaligus pemilik kios
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.